Senin, 09 September 2019


Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya



LEMBAGA KEUANGAN

DEFINISI (UU No.14 Th1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan

Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat.  Lembaga Keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan.

Lembaga Keuangan menawarkan bermacam-macam jasa keuangan seperti asuransi, dana pensiun penyimpanan barang berharga, penyediaan mekanisme untuk pembayaran dan transfer dana.

PERAN LEMBAGA KEUANGAN

PENGALIHAN ASET (Assets Transmutation)  Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat

LIKUIDITAS (Liquidity)  Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan

REALOKASI PENDAPATAN  (Income Reallocation)  Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan di masa yang akan datang

TRANSAKSI (Transaction)  Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter

FAKTOR PENDORONG PERAN LEMBAGA KEUANGAN

  Besarnya peningkatan pendapatan kelas menengah

  Pesatnya perkembangan industri dan teknologi

  Mengakses bagi penabung kecil

  Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa keuangan

•  Lembaga keuangan menjual jasa likuiditas

  Keuntungan jangka panjang

  Resiko lebih kecil

PROSES PRODUKSI DUA TAHAP PADA LEMBAGA INTERMEDIASI KEUANGAN

LEMBAGA KEUANGAN DALAM SISTEM KEUANGAN INDONESIA

Sistem Moneter

  Otoritas Moneter (Bank Sentral)

  Bank Pencipta Uang Giral (Bank Umum)

Di Luar Sistem Moneter

  Bank Bukan Pencipta Uang Giral (Bank Perkreditan Rakyat)

  Lembaga Pembiayaan

  Perusahaan Modal Ventura

  Perusahaan Sewa Guna Usaha

  Perusahaan Anjak Piutang

•  Perusahaan Pegadaian

  Perusahaan Asuransi

  Dana Pensiun

  Pasar Modal

  Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

  Perusahaan Reksadana


BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL

PENGERTIAN BANK SENTRAL

    Bank Sentral merupakan lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah di suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of last resort.

   Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia, Bank Sentral sebagai bank milik pemerintah tidak bertujuan memaksimumkan frofit tetapi untuk mencapai tujuan tertentu

TUJUAN BANK INDONESIA

    Berdasarkan UU No.23 Th.1999 tentang Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.

   Kestabilan rupiah yang diinginkan adalah :

Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi

Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain.     

TUGAS BANK INDONESIA

MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER

        Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.

        Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:

  Operasi pasar terbuka di pasar uang

  Penetapan tingkat diskonto

  Penetapan cadangan wajib minimum

  Pengaturan kredit atau pembiayaan

        Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkuitan

        Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan

        Mengelola cadangan devisa

        Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro

MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN

        Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jas sistem pembayaran

        Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya

        Menetapkan penggunaan alat pembayaran

       Mengatur sistem kliring antar bank

       Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank

       Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah

       Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama

MENGATUR DAN MENGAWASI BANK

      Menetapkan ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian

      Memberikan dan mencabut izin usaha bank

      Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank

      Memberikan izin atas kepemilikan dan kepengurusan bank

      Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu

      Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia

      Melakukan pemeriksaan terhadap bank

      Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau keseluruhan kegiatan apabila diduga merupakan tindak pidana

       Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank

       Mengambil tindakan terhadap suatu bank apabila membahayakan   

       Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor         jasa yang independen dan dibentuk berdasarkan UU    

PERANAN BANK INDONESIA

BANK SIRKULASI   yaitu mempunyai hak tumggal untuk mengedarkan uang kertas dan uan logam sebagai  alat pembayaran yang sah

BANKER’S BANK   yaitu Bank Indonesia berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi bank-bank di Indonesia untuk dapat meminta bantuan permodalan mereka. Bentuk permodalan dari Bank Indonesia berupa kredit likuiditas.

LENDER OF LAST RESORT yaitu Bank Indonesia sebagai pemberi pinjaman tingkat akhir apabila kesulitas likuiditas

 HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH DAN  LUAR NEGERI

Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah

Untuk dan atas nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman luar negeri,    menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri

Pemerintah wajib meminta pendapat BI dalam sidang kabinet yang membahas  masalah ekonomi, perbankan dan keuangan

Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI

Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat hutang negara, pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI dan DPR

Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang negara yang diterbitkan oleh pemerintah

Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah

HUBUNGANNYA DENGAN DUNIA INTERNASIONAL

Dapat melakukan kerjasama dengan Bank Sentral negara lain dan Organisasi /lembaga Internasional

BI bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota Internasional atau Lembaga multilateral

PIMPINAN BANK INDONESIA

Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur.

Bila Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, maka ditunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur.

Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan perseyujuan DPR

RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK

PENGERTIAN BANK

Berdasarkan UU No.10 TH 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

FUNGSI BANK

MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT (FUNDING)

Menghimpun dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan menghimpun dana ini disebut funding.

Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan rangsangan berupa imbalan jasa berupa bungan bagi bank konvensional dan prinsip jual beli atau bagi hasil bagi bank Syariah, selain itu juga berupa hadiah, pelayanan yang menarik dan lain-lain.

MENYALURKAN DANA PADA MASYARAKAT

Menyalurkan dana berarti melempar kembali dana yang telah dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (loanable fund) bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank Syariah.Bagi bank konvensional daalam memberikan pinjaman dikenakan bunga dan jasa pinjaman lain dalam bentuk biaya administrasi, biaya provisi dan komisi. Sedangkan bank Syariah didasrkan pada jual beli dan bagi hasil.   

MEMBERIKAN JASA-JASA BANK LAINNYA (SERVICES)

Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit.

Produk jasa bank adalah :

jasa setoran seperti setoran telepon, listrik, air atau uang kuliah

jasa pembayaran seperti gaji, pensiun atau hadih

jasa pengiriman uang

jasa penagihan

jasa kliring

jasa penjualan mata uang asing

jasa penyimpanan dokumen

jasa cek wisata

jasa kartu kredit

jasa letter of credit

jasa bank garansi dan referensi bank

RESIKO USAHA BANK  

adalah tingkat ketidakpastian mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau yang diharapkan akan diterima.

Resiko uasaha yang dapat dihadapi suatu bank yaitu :

  RESIKO KREDIT (default risk)  adalah suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

  RESIKO INVESTASI (investment risk)  adalah kemungkinan terjadinya kerugian akibat suatu penurunan nilai pokok portofolio surat-surat berharga, misalnya : obligasi dan surat berharga yang dimiliki bank.

RESIKO LIKUIDITAS (liquidity risk) adalah resiko yang mungkin dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya dalam rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada suatu waktu.

RESIKO OPERASIONAL (Operasional risk) adalah resiko ketidakpastian mengenai usaha bank yang bersangkutan.

   Resiko operasional berasal dari :

         • kemungkinan kerugian dari operasional bank bila terjadi penurunan keuntungan yang dipengaruhi oleh struktur biaya operasional bank

         • kemungkinan terjadinya kegagalan atas jasa-jasa dan produk-produk baru yang diperkenalkan

RESIKO PENYELEWENGAN (fraud risk)

adalah resiko yang berkaitan dengan kerugian-kerugian yang terjadi akibat hal berikut : ketidakjujuranm, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah.

RESIKO FIDUSIA (fiduciary risk)

adalah resiko yang timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha

MEMBERIKAN JASA-JASA BANK LAINNYA (SERVICES)

Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit.

Produk jasa bank adalah :

jasa setoran seperti setoran telepon, listrik, air atau uang kuliah

jasa pembayaran seperti gaji, pensiun atau hadih

jasa pengiriman uang

jasa penagihan

jasa kliring

jasa penjualan mata uang asing

jasa penyimpanan dokumen

jasa cek wisata

jasa kartu kredit

jasa letter of credit

jasa bank garansi dan referensi bank

RESIKO USAHA BANK  

adalah tingkat ketidakpastian mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau yang diharapkan akan diterima.

Resiko uasaha yang dapat dihadapi suatu bank yaitu :

RESIKO KREDIT (default risk)

adalah suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.