Rabu, 29 April 2020

MATERI STUDI KELAYAKAN BISNIS

Kumpulan Materi Mata Kuliah STUDI KELAYAKAN BISNIS, Dosen Pengasuh INDAH MAWARNI, SE., MM.



MATERI PEMASARAN JASA

Kumpulan Materi Mata Kuliah PEMASARAN JASA, Dosen Pengampu INDAH MAWARNI, SE., MM.



KOMUNIKASI BISNIS

Materi Mata Kuliah KOMUNIKASI BISNIS, Dosen Pengampu  INDAH MAWARNI, SE., MM.



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Kumpulan Materi Mata Kuliah ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI, Dosen Pengampu INDAH MAWARNI, SE., MM.




MATERI ILMU ALAMIAH DASAR





Berikut adalah Kumpulan Materi Mata Kuliah ILMU ALAMIAH DASAR, Dosen Pengampu INDAH MAWARNI, SE., MM.

https://www.slideshare.net/secret/5XZlZantIWcaGq

ADMINISTRASI PERPAJAKAN

https://www.slideshare.net/INDAHMAWARNI1/administrasi-perpajakan-232846471

Rabu, 22 April 2020

PERTEMUAN 11_PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN, TUJUAN DAN ASAS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Apa itu Perlindungan Konsumen 

Perlindungan Konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup (Shidarta, 2000:9).
Sedangkan menurut Sidobalok (2014:39), hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan Peraturan dan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.

Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK 8/1999) tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban produsen/pelaku usaha, serta cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban itu (Sidobalok, 2014:37).
Perintis adanya hukum perlindungan konsumen di Indonesia adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang didirikan pada 11 Mei 1973. YLKI bersama dengan BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) membentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada tahun 1990. Rancangan hukum perlindungan konsumen juga didukung oleh Departemen Perdagangan atas desakan lembaga keuangan internasional (IMF/International Monetary Fund) sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mulai berlaku sejak tanggal 20 April 2000 (Nasution, 1995:72). 

Tujuan dan Asas Perlindungan Konsumen 

Perlindungan konsumen bertujuan untuk memberikan kepastian dan keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen sehingga terwujud suatu perekonomian yang sehat dan dinamis sehingga terjadi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Tujuan perlindungan konsumen diatur dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. 
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa. 
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. 
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Keinginan yang hendak dicapai dalam perlindungan konsumen adalah menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dalam menegakkan hukum perlindungan diperlukan pemberlakuan asas-asas yang berfungsi sebagai landasan penempatan hukum.


Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:

a. Asas Manfaat 

Segala upaya yang dilakukan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Dengan kata lain, tidak boleh hanya salah satu pihak saja yang memperoleh manfaat, sedangkan pihak lain mendapatkan kerugian.

b. Asas Keadilan 

Dalam hal ini, tidak selamanya sengketa konsumen di akibatkan oleh kesalahan pelaku usaha saja, tetapi bisa juga di akibatkan oleh kesalahan konsumen yang terkadang tidak tahu akan kewajibannya. Konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil melalui perolehan hak dan kewajiban secara seimbang.

c. Asas Keseimbangan 

Asas keseimbangan ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban para pelaku usaha dan konsumen. Menghendaki konsumen, produsen/pelaku usaha dan pmerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen.

d. Asas Keamanan dan Keselamatan 

Asas ini bertujuan untuk memberikan adanya jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi/dipakainya, dan sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta bendanya.

e. Asas Kepastian Hukum 

Asas ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan menjalankan apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Tanpa harus membebankan tanggung jawab kepada salah satu pihak, serta negara menjamin kepastian hukum.

Hak dan Kewajiban Konsumen 

Istilah perlindungan konsumen berkaitan dengan perlindungan hukum. Dengan keinginan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen, maka kepentingan-kepentingan itu dirumuskan dalam bentuk hak. Secara umum terdapat empat hak dasar konsumen yang diakui secara internasional yaitu: Hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety), Hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed), Hak untuk memilih (the right to choose), Hak untuk didengar (the right to be heard) (Shidarta, 2000:16).
Hak-hak konsumen diatur dalam pasal 4 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
  1. Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. 
  2. Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. 
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan atau jasa. 
  4. Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan. 
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. 
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. 
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. 
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi atau penggantian, apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. 
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan Kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 5 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan. 
  2. Bertikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa. 
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. 
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha 

Menurut Pasal 1 angka 4 dan 5 UUPK 8/1999, Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Pelaku usaha merupakan salah satu komponen yang turut bertanggung jawab dalam perlindungan konsumen. Maka di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dibebankan sejumlah hak dan kewajiban serta hal-hal yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha.

Hak pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:

  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. 
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. 
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha diatur dalam Pasal 7 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  2. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. 
  3. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. 
  4. Memberikan kompensasi, ganti rugi, apabila barang dan/jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian.

Daftar Pustaka

  • Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.
  • Nasution, Az. 1995. Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
  • Sidobalok, Janus. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Selasa, 21 April 2020

KOMBIS 9B_MEMO

MEMO


Pengertian Memo
Memo ialah suatu tulisan singkat, jelas dan padat tentunya mudah dipahami yang ditujukan kepada seseorang bersifat informal biasanya penulisannya tidak lebih dari 10 “sepuluh” baris, penulisannya bisa diketik ataupun dengan tulisan tangan.
Fungsi Memo
Fungsi memo yaitu di gunakan untuk mengingatkan, menegaskan tentang suatu hal maupun urusan. Adapun isi dari memo berupa permintaan, instruksi, pemberitahuan, saran, pesan dan tugas-tugas tertentu.
Tujuan Memo
Tujuan memo ialah untuk meminta atau memberikan informasi atau petunjuk kepada seseorang yang berkompeten.
Struktur Memo
Memo terdiri dari beberapa bagian “struktur” memo antara lain sebagai berikut:
  1. Kepala Memo
    Kepala memo terdiri dari: Kop memo “memo resmi”, nama pengirim dan nama penerima.
  2. Badan Memo
    Badan memo terdiri dari sisi memo.
  3. Kaki Memo
    Kaki memo terdiri dari: tanda tangan dan nama jelas si pembuat memo.
Ciri-Ciri Memo
Memo memiliki beberapa ciri, berikut ialah ciri-ciri memo yaitu:
  1. Maklumat yang disampaikan hendaklah jelas dan terus kepada maksud.
  2. Hendaklah lengkap dengan nomor rujukan, tarikh, perkara, tanda tangan dan dsb.
  3. Secara umum, ciri yang ada dalam penulisan surat resmi juga boleh diaplikasikan dalam penulisan memo.
  4. Ia berbeda dengan surat resmi karena berbentuk tidak terlalu formal, lebih ringkas dan mempunyai catatan salinan kepada.
  5. Memo juga tidak terikat dengan sesuatu bentuk seperti surat resmi.
  6. Memo boleh ditulis dalam bentuk orang dan boleh juga dalam bentuk surat. Tergantung pada institut/jabatan tersebut menentukan format memo, biasanya berupa perintah dari atasa kepada bawahannya.
Bagian-Bagian Dari Memo
Bagian-bagian Memo sama saja seperti surat biasa, seperti kepala, badan dan bagian kaki memo. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dibawah ini:
  • Kepala: Nama, Alamat, Lambang atau biasanya Logo Instansi.
  • Badan: Isi/pesan singkat “memberikan informasi, perintah ataupun laporan”.
  • Kaki: tanda tangan dan nama jelas pembuat memo.
Jenis-Jenis Memo
Terdapat juga jenis-jenis memo diantaranya seperti:
  • Memo Bersifat Resmi
    Memo bersifat resmi dipakai sebagai surat pernyataan dalam hubungan resmi dari seorang pimpinan kepada bawahannya.
  • Memo Bersifat Pribadi ( Memo Tidak Resmi )
    Memo bersifat pribadi digunakan dipakai sebagai nota atau surat pernyataan tidak resmi antar teman, saudara atau orang lain yang memiliki hubungan akrab.
Cara Langkah-Langkah Menulis Memo
Dan inilah langkah-langkah menulis atau membuat memo yaitu:
  • Siapkan blangko memo yang akan dipakai.
  • Penulisannya boleh di ketik atau dengan tulisan tangan.
  • Menyampaikan pesan atau instruksi dengan bahasa yang tepat singkat dan dapat dipahami.
  • Dan menandatangi serta menyertakan nama jelas pembuat memo, mengirim mem kepada orang yang di tuju.

Contoh Memo Resmi dan Tidak Resmi


Memo merupakan salah satu surat kecil yang berisi pesan singkat yang ditujukan kepada seseorang atau suatu kelompok. Biasanya memo dituliskan jika pengirim sedang tidak ada di tempat.  Memo umumnya berisi pesan singkat yang bertujuan untuk mengarahkan pembaca untuk melakukan sesuatu. Contoh memo kemungkinan besar kerap ditemui, bahkan mungkin pernah Anda buat.Teknik penulisan memo memiliki struktur yang berbeda-beda dalam praktiknya. Umumnya, memo hanya ditulis dengan bagian isi yang memiliki panjang maksimal sekitar 5-6 baris saja. Akan tetapi, beberapa ilmuwan di Inggris dan Amerika mengembangkan teks memo lebih detail dan komprehensif seperti yang dituliskan di bawah ini.Memo yang baik bukan masalah panjang atau pendek, tetapi jelas atau tidak.

Memo yang baik bukan masalah panjang atau pendek, tetapi jelas atau tidak.

Cara Membuat Memo

Menulis Kepala Memo

  1. Ketiklah kata “MEMORANDUM” atau “MEMO” pada bagian atas kertas yang Anda tulis. Ukuran tulisannya sekitar 18-22 dan memiliki huruf kapital semua. Adapun marginnya adalah 3 cm dan ditulis dengan huruf tebal (bold).
  2. Tulislah nama penerima memo dengan lengkap, boleh kepada kelompok maupun individu perorangan. Kalau memo menjadi sarana komunikasi perusahaan (instansi) yang formal, maka penerima pun patut dicantumkan secara form Maka dari itu, tulislah nama lengkap dan gelar penerima memo bila itu perorangan.
  3. Untuk memo online, tulislah nama penerima salinan Memo pada baris Cc (Courtesy of Copy). Jika tidak ada penerima Courtesy of Copy, maka isilah dengan menyertakan tanda strip (-). Cc juga dapat menjadi pihak yang mengetahui bahwa memo tersebut telah dibuat dan dapat dikirim kepada penerimanya.
  4. Tulislah nama Anda secara lengkap pada kolom nama penulis Memo.
  5. Tulislah tanggal pada Memo tersebut secara akurat.
  6. Tentukan dan tulis subjek atau perihal dalam memo dalam kolom “Subject” (untuk online) atau Perihal. Pastikan perihal tidak terlalu panjang, cukup tulis 5-7 kata yang dapat mewakili.
  7. Jika memo tersebut dibuat pada atau atas nama perusahaan, Anda bisa menambahkan kop surat di bagian atas, tepatnya di atas judul atau kata “MEMORANDUM”.
  

Menulis Badan (Isi) Memo

  1. Lihat Audiens yang menjadi tujuan Memo
    Karena memo memiliki target pembaca yang spesifik, maka Anda perlu memperhatikan gaya bahasa, panjang, dan tingkat formalitas penjelasan yang akan Anda sampaikan pada memo yang akan ditulis. Hal tersebut agar audiens dapat mengetahui permasalahan yang sedang terjadi dan dapat melaksanakan instruksi lanjutan dengan baik. Pastikan memo yang Anda tulis dituliskan dengan bahasa yang lugas, sehingga dapat meminimalisir adanya pertanyaan atau penafsiran yang kurang jelas dari penerima memo.
  2. Jangan Memberikan sapaan terlalu Formal
    Dalam menulis badan memo, tidak perlu mencantumkan sapaan formal kepada penerima memo. Hal tersebut agar isi memo bersifat to the point, di mana instruksi maupun permasalahan dalam memo tidak bertele-tele.
  3. Tuliskan Permasalahan yang Akan Dibahas
    Pada paragraf pertama, tuliskanlah permasalahan yang sedang dihadapi dan akan
    dibahas dalam memo. Permasalahan ini idealnya hanya 2 hingga 3 kalimat, sehingga pastikan permasalahan ditulis sesingkat mungkin.
  4. Tambahkan Mulai Berlakunya Permasalahan yang Akan Dibahas Jika Ada
    Anda juga dapat memberikan penegasan dengan memberi keterangan mulainya permasalahan tersebut jika ada. Misalnya, “Sejak Mei 2015, harga BBM telah naik dan mempengaruhi harga produk perusahaan ini.”
  5. Jelaskan konteks dari isu yang Anda kemukakan dalam memo
    Latar belakang mungkin menjadi poin penting yang dibutuhkan audiens untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi. Cukup sampaikan hal-hal yang penting saja dalam memo yang Anda tulis. Jika relevan, Anda juga bisa menuliskan rencana kebijakan yang akan Anda berikan.
  6. Berikan penjelasan pada isi (pembahasan) Memo untuk memperkuat instruksi
    Jelaskan secara singkat rencana yang akan Anda lakukan. Anda juga dapat menambahkan bukti pendukung yang bisa menjelaskan rencana Anda kepada audiens.
  7. Berikan instruksi atau usulan perintah terhadap pembaca Memo
    Pada dasarnya, Memo memiliki fungsi untuk memberi pandangan atau informasi terkait suatu permasalahan. Pada pembahasan memo juga diperlukan suatu instruksi yang jelas untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang ada. Di situlah Anda perlu memberikan instruksi yang solutif terhadap pembaca memo.
  8. Tutuplah memo dengan menyampaikan dukungan terhadap pembaca
    Pada paragraf atau kalimat terakhir dalam memo umumnya dijelaskan langkah konkrit untuk menyelesaikan suatu masalah. Dan jangan lupa Anda bisa menyampaikan dukungan terhadap pembaca sebagai wujud solidaritas atau rencana tindak lanjut.
 Cara Menutup Memo

Dalam penutupan memo ini, hendaknya Anda mengetahui format memo dengan baik. Hal tersebut dapat membantu Anda dalam meninjau ulang memo Anda sebelum dipublikasikan kepada pembaca.

Berikut adalah langkah-langkahnya.
  1. Pakai format standar supaya memo gampang dan nyaman
    Ketik memo dengan format sebagai berikut: font Times New Roman atau Arialatau Calibri dengan ukuran 12, line spacing 1,15 atau 1,5 dengan spacing before after 0. Untuk ukuran kertas  margin kiri, kanan, atas, dan bawah seluruhnya adalah 3 cm. Format tersebut adalah format umum yang digunakan oleh perusahaan dalam menulis Memo.
  2. Periksa kembali memo Anda
    Sebelum memo dikirim, alangkah baiknya Anda mengecek ulang untuk memastikan bahwa isinya sudah benar, jelas, singkat, dan persuasif. Memo dapat selesai jika telah memenuhi standar penulisan yang tepat. Hilangkan juga informasi berlebihan dan jargon yang tidak diperlukan atau tidak relevan.
  3. Berikan paraf di samping nama Anda
    Berilah paraf di bagian bawah memo disamping nama atau inisial Anda. Memo tidak perlu ditandatangani, cukup dengan paraf sudah menunjukkan persetujuan dari Memo yang Anda tulis. Dan jangan lupa periksa lagi ejaan, tata bahasa, dan pembahasan yang salah atau yang masih kurang. Perhatikan juga penulisan nama, tanggal, angka, dan nama instansi jika ada.
  4. Tentukan cara pengiriman dan publikasi Memo
    Dalam hal pengiriman memo juga perlu Anda perhatikan. Memo dapat dikirimkan kepada penerima melalui surat elektronik (e-mail). Atau Anda juga bisa mengirmkannya dengan cara dicetak lalu ditempel di tempat yang strategis, atau sering dikunjungi oleh para pembaca.

Contoh Memo dalam Bahasa Inggris dan Artinya

Bahasa Inggris merupakan bahasa internasional, sehingga memo instansi atau institusi berskala internasional akan menggunakan Bahasa Inggris.
Cara penulisan memo dalam bahasa Inggris masih sama, hanya saja gunakan bahasa Inggris yang lugas dan mudah dipahami.
Di bawah ini tercantum contoh memo berbahasa Inggris dan artinya.

MEMORANDUM


TO           : All Head Person of  Company Divisions
CC          : Peter Spielberg
FROM    : Yedlin Suarez, Head of Director
DATE      : 23 March 2017
SUBJECT: DIVISION STAFF ROLLING
Since our company regenerations must be fullfilled on 1 may 2017, we shall to roll and replot our staff on all divisions. And our company have stagnant progress on marketing and production matters.
Every staff on this company divisions must rolled each other to stimulate our company marketing and production progress.
All Staf Head Person must roll their staff to other divisions before the dateline. All Staff Head Person must be coordinated together to replot their new staff.
This decision is emergency and must be fullfiled for our company wealth.
I’ll very open to discuss and consultate to realize this program.
Sincerely,
Yedlin Suarez
Head of Director
Artinya:

MEMORANDUM


Penerima: Semua Kepala Divisi Perusahaan
CC            : Peter Spielberg
Pengirim : Yedlin Suarez, Kepala Direktur
Tanggal   : 23 Maret 2017
Perihal    : ROLLING STAFF DIVISI
Karena regenerasi perusahaan harus dipenuhi sejak 1 Mei 2017, kami harus merombak dan mengganti staf kami di semua divisi. Dan perusahaan kita mengalami kemajuan stagnan dalam hal pemasaran dan masalah produksi.
Setiap staf di divisi perusahaan ini harus diplot ulang satu sama lain untuk memicu kemajuan produksi perusahaan kami.
Semua Kepala Staf harus mengeplot ulang staf mereka ke divisi lain sebelum dateline. Pergantian posisi harus dikoordinasikan bersama oleh Kepala Staf.
Keputusan ini bersifat darurat dan harus dipenuhi demi kelangsungan perusahaan kita.
Saya akan sangat terbuka untuk berdiskusi dan berkonsultasi untuk mewujudkan program ini.
Hormat kami,
Yedlin Suarez
Kepala Direktur





MEMO

TO             : Rene Janlapova Andreich
CC             : –
FROM       : Audrey Stevens
DATE         : 7 August 2018
SUBJECT   : OUR PARTY PREPARATION
Rene, today is three days before our party will held. Please prepare the decoration and audience consumtions for our party. Also, please make the invitation letter to our guests. Tell me if you have any difficulties. Thank you!
With love,
Audrey Stevens
Artinya:
MEMO

KEPADA    : Rene Janlapova Andreich
CC              : –
DARI         : Audrey Stevens
TANGGAL: 7 Agustus 2018
PERIHAL  : Persiapan pesta kita
Rene, pesta kita kurang tiga hari lagi. Tolong siapkan dekorasi dan konsumsi peserta. Tolong buat undangan pesta juga. Kabari aku jika ada kesulitan. Terima kasih!
Dengan cinta,
Audrey Stevens

Contoh Memo Resmi


PT SINAR REMBULAN
Jalan Raya Sidodadi no. 396

MEMO

Kepada :  Seluruh Pegawai PT. Sinar Rembulan
Dari       :  Yuswandi Mawardi, Direktur Utama PT. Sinar Rembulan
Perihal :   Pelatihan Komputer untuk Pegawai
Mengingat pentingnya penguasaan teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan pemasaran produk, dimohon untuk seluruh pegawai mengikuti program Pelatihan dan Sertifikasi Perangkat Komputer yang akan diadakan pada Selasa, 25 November 2018.
Mengetahui,
Yuswandi Mawardi
Direktur Utama
***
Kementerian Riset dan Teknologi
Universitas Brawijaya
Jalan Veteran No. 5, Kota Malang



MEMORANDUM



Kepada: Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Universitas Brawijaya
Dari      : Wakil Rektor IV, Universitas Brawijaya
Perihal : Rancangan Sosialisasi PTN-BH di Desa Penari
Mengingat Universitas Brawijaya akan menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, maka jajaran rektorat UB mengutus salah satu perwakilan Humas untuk melakukan sosialisasi di Desa Penari, Kota Banyuwangi. Harap mengutus dua orang untuk menyampaikan sosialisasi disana untuk tanggal 4 Februari 2020, terima kasih.
Hormat saya,
Wakil Rektor IV Universitas Brawijaya
***
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
SMA Negeri 1 Babakan
Telp (0221) 608274 Fax (0221) 608275
Email: sman1babakan@groomail.com Laman Web: www.sman1babakan.com



MEMORANDUM


Kepada : Yoyok Sugiantoro, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Dari  : Robert Jonas Gemilang, Kepala Sekolah SMAN 1 Babakan
Perihal : Pendelegasian Peserta Didik ke Forum Kepemudaan Nasional XV


Menindaklanjuti Surat nomor 14/SUFPN/V/089 dari Kementerian Pendidikan Nasional tentang permintaan delegasi peserta didik ke Hotel Prima Anggara, Jakarta Pusat, dalam rangka menghadiri rangkaian acara Forum Kepemudaan Nasional (FKN) XV, maka saya meminta Anda untuk menunjuk 2 peserta didik untuk berpartisipasi dalam acara tersebut.
Adapun rincian dari peserta didik tersebut adalah 1 (satu) orang putra dan 1 (satu) orang putri. Mohon ditindaklanjuti dan memilih delegasi sesuai arahan tersebut dalam waktu 3 (tiga) hari mengingat saya masih di luar kota untuk bertugas. Terima kasih atas kerjasamanya.
Hormat saya,
Robert Jonas Gemilang
Kepala SMA Negeri 1 Babakan
    Contoh Memo Perusahaan


JIWA ABADI
Jalan Soekarno Hatta no. 463, Kota Baru 624165
Email: jiwaabadipt19@gmail.com


MEMO

Kepada : Seluruh Jajaran Kepala Divisi PT. Jiwa Abadi
Dari       :  Direktur Pertama PT. Jiwa Abadi
Perihal :  Rapat Evaluasi Akhir Tahun
Mengingat tahun 2018 akan berakhir, maka saya mengharap laporan akhir tahun setiap divisi dikumpulkan ke meja saya. Pengumpulan maksimal laporan akhir tahun pada Rabu, 21 Desember 2018 pukul 15:00. Harap dikumpulkan sebagai bahan evaluasi akhir tahun perusahaan, terima kasih.
Mengetahui,
Farrokh Ruslan Ahmad
Direktur Pertama
***
Apotik Satya Bangun Medika
Jalan Cut Nyak Dien No. 4, Kota Loh Bener


MEMO

Kepada: Seluruh Apoteker
Dari     :  Susi Sri Rahayu, General Manager Apotek Satya Bangun Medika
Perihal :  Himbauan kepada seluruh Apoteker Satya Bangun Medika
Dihimbau kepada seluruh apoteker agar selalu mengecek tanggal kadaluwarsa setiap obat yang akan dijual atau diracik demi menjaga kualitas dan mutu pelayanan apotek kita. Terima kasih dan tetap semangat selalu!
Mengetahui,
Susi Sri Rahayu
General Manager
***
PENA CHANDRA MEDIA
Jalan Bunga Kumis Kucing No. 45, Kota Malang, Jawa Timur
Telp (0341) 457008 Fax (0341) 457009


MEMO

Kepada : Silvi Zainab Maghfirah, Redaktur Pelaksana
Dari       :  Syaiful Hamdi Rahmat, Pimpinan Redaksi
Perihal  :  Pengajuan Liputan Advertorial
Menindaklanjuti surat permohonan advertorial dari Restoran Rich Moly, Malang, saya meminta tolong untuk menentukan reporter untuk meliput produk-produk disana. Adapun peliputan dilaksanakan pada 16 Januari 2020 pada pukul 18:00 sore. Mohon bantuan peliputannya dengan memperhatikan waktu. Terima kasih.
Mengetahui,
Syaiful H. R.
Pimpinan Redaksi Pena Chandra Media


Contoh Memo Pengambilan Barang


Udang Perkasa Gayatri
Jalan Teuku Mohammad Hassan no. 4, Cisadane

MEMO PENGAMBILAN BARANG

Cisadane, 11 Oktober 2019


Kepada Yth.
Cahaya Sejahtera
Jalan Rinjani No. 8, Kota Bandung


Dengan memo ini kami memberitahukan bahwa kami akan mengambil barang berupa:
Nama Barang
Kode Barang
Qty
Batu Bata Putih
FTR 613
250
Spirtus “Andex”
XGJ 961
10
Lem “Persada”
MVF 855
35
Palu “Uras”
LFY 934
20
Kertas Amplas 10
WSK 137
55

Adapun barang-barang tersebut akan kami ambil dengan kendaraan dan pengemudi sebagai berikut:
Nama Pengemudi                    : Cecep Alan Sundrayana
Nomor/Jenis Kendaraan         : D 6895 FX / Pick Up
No telepon pengemudi           :  082219852744
Demikian memo ini kami sampaikan. Mohon untuk dibantu dalam proses pengambilan barang yang telah tertulis di atas. Terima kasih.
Hormat kami,
Miguel Sartono
Pemilik CV. Udang Perkasa Gayatri
***
HARINA SATSRA DIKA Tbk.
Jalan Christina Mara Tiahahu no. 43, Jakarta Selatan
Telp (021) 730851 Fax (021) 730852


MEMO PENGAMBILAN BARANG

Jakarta, 14 Juli 2019
Kepada Yth.
Intrans Publishing
Jalan Joyosuko Metro no. 1, Kota Malang
Dengan memo ini kami memberitahukan bahwa kami akan mengambil barang berupa:
Nama Barang
Kode Barang
Qty
Buku “Pergerakan Mahasiswa Masa Kini”
QFY 034
25
Buku “Der Gemeente”
CMG 489
30
Buku “Muslimah yang Diperdebatkan”
RFS 748
10
Buku “Pengantar Hukum Internasional”
PLK 320
15
Buku “Equilibrium, New Version”
HMD 249
20

Adapun barang-barang tersebut akan kami ambil dengan kendaraan dan pengemudi sebagai berikut:
Nama Pengemudi             : Wahid Mukhlis Falah
Nomor/Jenis Kendaraan : N 8471 KL / Mini Bus
No telepon pengemudi   :  085723159802
Demikian memo ini kami sampaikan. Mohon untuk dibantu dalam proses pengambilan barang yang telah tertulis di atas. Terima kasih.
Hormat kami,
Henry Jaya Ambusena
General Manager PT. Harina Sastra Dika

Refrensi :