Kumpulan Materi Mata Kuliah STUDI KELAYAKAN BISNIS, Dosen Pengasuh INDAH MAWARNI, SE., MM.
Rabu, 29 April 2020
MATERI PEMASARAN JASA
Kumpulan Materi Mata Kuliah PEMASARAN JASA, Dosen Pengampu INDAH MAWARNI, SE., MM.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Kumpulan Materi Mata Kuliah ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI, Dosen Pengampu INDAH MAWARNI, SE., MM.
MATERI ILMU ALAMIAH DASAR
Berikut adalah Kumpulan Materi Mata Kuliah ILMU ALAMIAH DASAR, Dosen Pengampu INDAH MAWARNI, SE., MM.
https://www.slideshare.net/secret/5XZlZantIWcaGq
Rabu, 22 April 2020
PERTEMUAN 11_PERLINDUNGAN KONSUMEN
Apa itu Perlindungan
Konsumen
Perlindungan
Konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur
hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan
barang dan/atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup (Shidarta, 2000:9).
Sedangkan
menurut Sidobalok (2014:39), hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan
Peraturan dan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen dan
produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur
upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan
konsumen.
Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK 8/1999) tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban produsen/pelaku usaha, serta cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban itu (Sidobalok, 2014:37).
Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK 8/1999) tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban produsen/pelaku usaha, serta cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban itu (Sidobalok, 2014:37).
Perintis adanya hukum perlindungan konsumen di Indonesia
adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang didirikan pada 11 Mei
1973. YLKI bersama dengan BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) membentuk
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada tahun 1990. Rancangan hukum
perlindungan konsumen juga didukung oleh Departemen Perdagangan atas desakan
lembaga keuangan internasional (IMF/International Monetary Fund) sehingga
lahirlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mulai berlaku
sejak tanggal 20 April 2000 (Nasution, 1995:72).
Tujuan dan Asas
Perlindungan Konsumen
Perlindungan
konsumen bertujuan untuk memberikan kepastian dan keseimbangan hukum antara
produsen dan konsumen sehingga terwujud suatu perekonomian yang sehat dan
dinamis sehingga terjadi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan perlindungan konsumen diatur dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
Tujuan perlindungan konsumen diatur dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
- Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri.
- Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian dan/atau jasa.
- Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen.
- Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Keinginan yang hendak dicapai dalam perlindungan konsumen
adalah menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam menegakkan hukum perlindungan diperlukan pemberlakuan asas-asas yang
berfungsi sebagai landasan penempatan hukum.
Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
a. Asas Manfaat
Segala
upaya yang dilakukan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan. Dengan kata lain, tidak boleh hanya salah satu pihak saja yang
memperoleh manfaat, sedangkan pihak lain mendapatkan kerugian.
b. Asas Keadilan
Dalam
hal ini, tidak selamanya sengketa konsumen di akibatkan oleh kesalahan pelaku
usaha saja, tetapi bisa juga di akibatkan oleh kesalahan konsumen yang
terkadang tidak tahu akan kewajibannya. Konsumen dan produsen/pelaku usaha
dapat berlaku adil melalui perolehan hak dan kewajiban secara seimbang.
c. Asas
Keseimbangan
Asas
keseimbangan ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara hak dan
kewajiban para pelaku usaha dan konsumen. Menghendaki konsumen, produsen/pelaku
usaha dan pmerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari pengaturan dan
penegakan hukum perlindungan konsumen.
d. Asas Keamanan dan
Keselamatan
Asas
ini bertujuan untuk memberikan adanya jaminan hukum bahwa konsumen akan
memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi/dipakainya, dan sebaliknya bahwa
produk itu tidak akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta
bendanya.
e. Asas Kepastian
Hukum
Asas
ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum agar pelaku usaha maupun
konsumen menaati hukum dan menjalankan apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
Tanpa harus membebankan tanggung jawab kepada salah satu pihak, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Hak dan Kewajiban
Konsumen
Istilah
perlindungan konsumen berkaitan dengan perlindungan hukum. Dengan keinginan
untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen, maka
kepentingan-kepentingan itu dirumuskan dalam bentuk hak. Secara umum terdapat
empat hak dasar konsumen yang diakui secara internasional yaitu: Hak untuk
mendapatkan keamanan (the right to safety), Hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed), Hak untuk
memilih (the right to choose), Hak untuk didengar (the right to be heard) (Shidarta, 2000:16).
Hak-hak konsumen diatur dalam pasal
4 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
- Hak
atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau
jasa.
- Hak
untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang
dan atau jasa.
- Hak
untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang
digunakan.
- Hak
untuk mendapatkan advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
- Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
- Hak
untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi atau penggantian, apabila barang
dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya.
- Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan Kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 5 UUPK
8/1999, yaitu sebagai berikut:
- Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
- Bertikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa.
- Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Menurut Pasal 1
angka 4 dan 5 UUPK 8/1999, Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pelaku usaha merupakan salah satu komponen yang turut bertanggung jawab dalam perlindungan konsumen. Maka di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dibebankan sejumlah hak dan kewajiban serta hal-hal yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
Hak pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
Pelaku usaha merupakan salah satu komponen yang turut bertanggung jawab dalam perlindungan konsumen. Maka di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dibebankan sejumlah hak dan kewajiban serta hal-hal yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
Hak pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
- Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi
dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik.
- Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum
sengketa konsumen.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha diatur dalam Pasal 7 UUPK
8/1999, yaitu sebagai berikut:
- Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
- Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
- Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
- Memberikan
kompensasi, ganti rugi, apabila barang dan/jasa yang diterima atau
dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian.
Daftar Pustaka
- Shidarta.
2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.
- Nasution,
Az. 1995. Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial, Ekonomi dan
Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan.
- Sidobalok,
Janus. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia.
Bandung: Citra Aditya Bakti.
Selasa, 21 April 2020
KOMBIS 9B_MEMO
MEMO
Pengertian Memo
Memo ialah suatu tulisan singkat, jelas dan padat tentunya mudah dipahami
yang ditujukan kepada seseorang bersifat informal biasanya penulisannya tidak
lebih dari 10 “sepuluh” baris, penulisannya bisa diketik ataupun dengan tulisan
tangan.
Fungsi Memo
Fungsi memo yaitu di gunakan untuk mengingatkan, menegaskan tentang suatu
hal maupun urusan. Adapun isi dari memo berupa permintaan, instruksi,
pemberitahuan, saran, pesan dan tugas-tugas tertentu.
Tujuan Memo
Tujuan memo ialah untuk meminta atau memberikan informasi atau petunjuk
kepada seseorang yang berkompeten.
Struktur Memo
Memo terdiri dari beberapa bagian “struktur” memo antara lain sebagai
berikut:
- Kepala
Memo
Kepala memo terdiri dari: Kop memo “memo resmi”, nama pengirim dan nama
penerima.
- Badan
Memo
Badan memo terdiri dari sisi memo.
- Kaki
Memo
Kaki memo terdiri dari: tanda tangan dan nama jelas si pembuat memo.
Ciri-Ciri Memo
Memo memiliki beberapa ciri, berikut ialah ciri-ciri memo yaitu:
- Maklumat
yang disampaikan hendaklah jelas dan terus kepada maksud.
- Hendaklah
lengkap dengan nomor rujukan, tarikh, perkara, tanda tangan dan dsb.
- Secara
umum, ciri yang ada dalam penulisan surat resmi juga boleh diaplikasikan
dalam penulisan memo.
- Ia
berbeda dengan surat resmi karena berbentuk tidak terlalu formal, lebih
ringkas dan mempunyai catatan salinan kepada.
- Memo
juga tidak terikat dengan sesuatu bentuk seperti surat resmi.
- Memo
boleh ditulis dalam bentuk orang dan boleh juga dalam bentuk surat.
Tergantung pada institut/jabatan tersebut menentukan format memo, biasanya
berupa perintah dari atasa kepada bawahannya.
Bagian-Bagian Dari Memo
Bagian-bagian Memo sama saja seperti surat biasa, seperti kepala, badan dan
bagian kaki memo. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dibawah ini:
- Kepala:
Nama, Alamat, Lambang atau biasanya Logo Instansi.
- Badan:
Isi/pesan singkat “memberikan informasi, perintah ataupun laporan”.
- Kaki:
tanda tangan dan nama jelas pembuat memo.
Jenis-Jenis Memo
Terdapat juga jenis-jenis memo diantaranya seperti:
- Memo
Bersifat Resmi
Memo bersifat resmi dipakai sebagai surat pernyataan dalam hubungan resmi
dari seorang pimpinan kepada bawahannya.
- Memo
Bersifat Pribadi ( Memo Tidak Resmi )
Memo bersifat pribadi digunakan dipakai sebagai nota atau surat pernyataan
tidak resmi antar teman, saudara atau orang lain yang memiliki hubungan
akrab.
Cara Langkah-Langkah
Menulis Memo
Dan inilah langkah-langkah menulis atau membuat memo yaitu:
- Siapkan
blangko memo yang akan dipakai.
- Penulisannya
boleh di ketik atau dengan tulisan tangan.
- Menyampaikan
pesan atau instruksi dengan bahasa yang tepat singkat dan dapat dipahami.
- Dan menandatangi serta menyertakan nama jelas
pembuat memo, mengirim mem kepada orang yang di tuju.
Pengertian Memo
Kepala memo terdiri dari: Kop memo “memo resmi”, nama pengirim dan nama penerima.
Badan memo terdiri dari sisi memo.
Kaki memo terdiri dari: tanda tangan dan nama jelas si pembuat memo.
Memo bersifat resmi dipakai sebagai surat pernyataan dalam hubungan resmi dari seorang pimpinan kepada bawahannya.
Memo bersifat pribadi digunakan dipakai sebagai nota atau surat pernyataan tidak resmi antar teman, saudara atau orang lain yang memiliki hubungan akrab.
Contoh Memo Resmi dan Tidak Resmi
Memo merupakan salah satu surat kecil yang berisi pesan singkat yang ditujukan kepada seseorang atau suatu kelompok. Biasanya memo dituliskan jika pengirim sedang tidak ada di tempat. Memo umumnya berisi pesan singkat yang bertujuan untuk mengarahkan pembaca untuk melakukan sesuatu. Contoh memo kemungkinan besar kerap ditemui, bahkan mungkin pernah Anda buat.Teknik penulisan memo memiliki struktur yang berbeda-beda dalam praktiknya. Umumnya, memo hanya ditulis dengan bagian isi yang memiliki panjang maksimal sekitar 5-6 baris saja. Akan tetapi, beberapa ilmuwan di Inggris dan Amerika mengembangkan teks memo lebih detail dan komprehensif seperti yang dituliskan di bawah ini.Memo yang baik bukan masalah panjang atau pendek, tetapi jelas atau tidak.
Memo yang baik bukan masalah panjang atau pendek, tetapi
jelas atau tidak.
Cara Membuat Memo
Menulis Kepala Memo
- Ketiklah
kata “MEMORANDUM” atau “MEMO” pada bagian atas kertas yang Anda tulis.
Ukuran tulisannya sekitar 18-22 dan memiliki huruf kapital semua. Adapun
marginnya adalah 3 cm dan ditulis dengan huruf tebal (bold).
- Tulislah
nama penerima memo dengan lengkap, boleh kepada kelompok maupun individu
perorangan. Kalau memo menjadi sarana komunikasi perusahaan (instansi)
yang formal, maka penerima pun patut dicantumkan secara form Maka dari
itu, tulislah nama lengkap dan gelar penerima memo bila itu perorangan.
- Untuk memo
online, tulislah nama penerima salinan Memo pada baris Cc (Courtesy of Copy).
Jika tidak ada penerima Courtesy of Copy, maka isilah dengan menyertakan
tanda strip (-). Cc juga dapat menjadi pihak yang mengetahui bahwa memo
tersebut telah dibuat dan dapat dikirim kepada penerimanya.
- Tulislah
nama Anda secara lengkap pada kolom nama penulis Memo.
- Tulislah
tanggal pada Memo tersebut secara akurat.
- Tentukan dan
tulis subjek atau perihal dalam memo dalam kolom “Subject”
(untuk online) atau Perihal. Pastikan perihal tidak terlalu panjang, cukup
tulis 5-7 kata yang dapat mewakili.
- Jika memo
tersebut dibuat pada atau atas nama perusahaan, Anda bisa menambahkan kop
surat di bagian atas, tepatnya di atas judul atau kata “MEMORANDUM”.
Menulis Badan (Isi) Memo
- Lihat
Audiens yang menjadi tujuan Memo
Karena memo memiliki target pembaca yang spesifik, maka Anda perlu
memperhatikan gaya bahasa, panjang, dan tingkat formalitas penjelasan yang
akan Anda sampaikan pada memo yang akan ditulis. Hal tersebut agar audiens
dapat mengetahui permasalahan yang sedang terjadi dan dapat melaksanakan
instruksi lanjutan dengan baik. Pastikan memo yang Anda tulis dituliskan
dengan bahasa yang lugas, sehingga dapat meminimalisir adanya pertanyaan
atau penafsiran yang kurang jelas dari penerima memo.
- Jangan
Memberikan sapaan terlalu Formal
Dalam menulis badan memo, tidak perlu mencantumkan sapaan formal kepada
penerima memo. Hal tersebut agar isi memo bersifat to the point,
di mana instruksi maupun permasalahan dalam memo tidak bertele-tele.
- Tuliskan
Permasalahan yang Akan Dibahas
Pada paragraf pertama, tuliskanlah permasalahan yang sedang dihadapi dan
akan
dibahas
dalam memo. Permasalahan ini idealnya hanya 2 hingga 3 kalimat, sehingga
pastikan permasalahan ditulis sesingkat mungkin.
- Tambahkan
Mulai Berlakunya Permasalahan yang Akan Dibahas Jika Ada
Anda juga dapat memberikan penegasan dengan memberi keterangan mulainya
permasalahan tersebut jika ada. Misalnya, “Sejak Mei 2015, harga BBM telah
naik dan mempengaruhi harga produk perusahaan ini.”
- Jelaskan
konteks dari isu yang Anda kemukakan dalam memo
Latar belakang mungkin menjadi poin penting yang dibutuhkan audiens untuk
mengetahui permasalahan yang dihadapi. Cukup sampaikan hal-hal yang
penting saja dalam memo yang Anda tulis. Jika relevan, Anda juga bisa
menuliskan rencana kebijakan yang akan Anda berikan.
- Berikan
penjelasan pada isi (pembahasan) Memo untuk memperkuat instruksi
Jelaskan secara singkat rencana yang akan Anda lakukan. Anda juga dapat
menambahkan bukti pendukung yang bisa menjelaskan rencana Anda kepada
audiens.
- Berikan
instruksi atau usulan perintah terhadap pembaca Memo
Pada dasarnya, Memo memiliki fungsi untuk memberi pandangan atau informasi
terkait suatu permasalahan. Pada pembahasan memo juga diperlukan suatu
instruksi yang jelas untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang ada. Di
situlah Anda perlu memberikan instruksi yang solutif terhadap pembaca
memo.
- Tutuplah
memo dengan menyampaikan dukungan terhadap pembaca
Pada paragraf atau kalimat terakhir dalam memo umumnya dijelaskan langkah
konkrit untuk menyelesaikan suatu masalah. Dan jangan lupa Anda bisa
menyampaikan dukungan terhadap pembaca sebagai wujud solidaritas atau
rencana tindak lanjut.
Cara Menutup Memo
Karena memo memiliki target pembaca yang spesifik, maka Anda perlu memperhatikan gaya bahasa, panjang, dan tingkat formalitas penjelasan yang akan Anda sampaikan pada memo yang akan ditulis. Hal tersebut agar audiens dapat mengetahui permasalahan yang sedang terjadi dan dapat melaksanakan instruksi lanjutan dengan baik. Pastikan memo yang Anda tulis dituliskan dengan bahasa yang lugas, sehingga dapat meminimalisir adanya pertanyaan atau penafsiran yang kurang jelas dari penerima memo.
Dalam menulis badan memo, tidak perlu mencantumkan sapaan formal kepada penerima memo. Hal tersebut agar isi memo bersifat to the point, di mana instruksi maupun permasalahan dalam memo tidak bertele-tele.
Pada paragraf pertama, tuliskanlah permasalahan yang sedang dihadapi dan akan dibahas dalam memo. Permasalahan ini idealnya hanya 2 hingga 3 kalimat, sehingga pastikan permasalahan ditulis sesingkat mungkin.
Anda juga dapat memberikan penegasan dengan memberi keterangan mulainya permasalahan tersebut jika ada. Misalnya, “Sejak Mei 2015, harga BBM telah naik dan mempengaruhi harga produk perusahaan ini.”
Latar belakang mungkin menjadi poin penting yang dibutuhkan audiens untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi. Cukup sampaikan hal-hal yang penting saja dalam memo yang Anda tulis. Jika relevan, Anda juga bisa menuliskan rencana kebijakan yang akan Anda berikan.
Jelaskan secara singkat rencana yang akan Anda lakukan. Anda juga dapat menambahkan bukti pendukung yang bisa menjelaskan rencana Anda kepada audiens.
Pada dasarnya, Memo memiliki fungsi untuk memberi pandangan atau informasi terkait suatu permasalahan. Pada pembahasan memo juga diperlukan suatu instruksi yang jelas untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang ada. Di situlah Anda perlu memberikan instruksi yang solutif terhadap pembaca memo.
Pada paragraf atau kalimat terakhir dalam memo umumnya dijelaskan langkah konkrit untuk menyelesaikan suatu masalah. Dan jangan lupa Anda bisa menyampaikan dukungan terhadap pembaca sebagai wujud solidaritas atau rencana tindak lanjut.
Dalam penutupan memo ini, hendaknya Anda mengetahui format memo
dengan baik. Hal tersebut dapat membantu Anda dalam meninjau ulang memo Anda
sebelum dipublikasikan kepada pembaca.
Berikut
adalah langkah-langkahnya.
- Pakai format standar supaya memo gampang dan
nyaman
Ketik memo dengan format sebagai berikut: font Times New Roman atau Arialatau Calibri dengan
ukuran 12, line spacing 1,15 atau 1,5
dengan spacing before after 0. Untuk ukuran
kertas margin kiri, kanan, atas, dan bawah seluruhnya adalah 3 cm.
Format tersebut adalah format umum yang digunakan oleh perusahaan dalam
menulis Memo.
- Periksa kembali memo Anda
Sebelum memo dikirim, alangkah baiknya Anda mengecek ulang untuk
memastikan bahwa isinya sudah benar, jelas, singkat, dan persuasif. Memo
dapat selesai jika telah memenuhi standar penulisan yang tepat. Hilangkan
juga informasi berlebihan dan jargon yang tidak diperlukan atau tidak
relevan.
- Berikan paraf di samping nama Anda
Berilah paraf di bagian bawah memo disamping nama atau inisial Anda. Memo
tidak perlu ditandatangani, cukup dengan paraf sudah menunjukkan
persetujuan dari Memo yang Anda tulis. Dan jangan lupa periksa lagi ejaan,
tata bahasa, dan pembahasan yang salah atau yang masih kurang. Perhatikan
juga penulisan nama, tanggal, angka, dan nama instansi jika ada.
- Tentukan cara pengiriman dan publikasi Memo
Dalam hal pengiriman memo juga perlu Anda perhatikan. Memo dapat
dikirimkan kepada penerima melalui surat elektronik (e-mail). Atau
Anda juga bisa mengirmkannya dengan cara dicetak lalu ditempel di tempat
yang strategis, atau sering dikunjungi oleh para pembaca.
Ketik memo dengan format sebagai berikut: font Times New Roman atau Arialatau Calibri dengan ukuran 12, line spacing 1,15 atau 1,5 dengan spacing before after 0. Untuk ukuran kertas margin kiri, kanan, atas, dan bawah seluruhnya adalah 3 cm. Format tersebut adalah format umum yang digunakan oleh perusahaan dalam menulis Memo.
Sebelum memo dikirim, alangkah baiknya Anda mengecek ulang untuk memastikan bahwa isinya sudah benar, jelas, singkat, dan persuasif. Memo dapat selesai jika telah memenuhi standar penulisan yang tepat. Hilangkan juga informasi berlebihan dan jargon yang tidak diperlukan atau tidak relevan.
Berilah paraf di bagian bawah memo disamping nama atau inisial Anda. Memo tidak perlu ditandatangani, cukup dengan paraf sudah menunjukkan persetujuan dari Memo yang Anda tulis. Dan jangan lupa periksa lagi ejaan, tata bahasa, dan pembahasan yang salah atau yang masih kurang. Perhatikan juga penulisan nama, tanggal, angka, dan nama instansi jika ada.
Dalam hal pengiriman memo juga perlu Anda perhatikan. Memo dapat dikirimkan kepada penerima melalui surat elektronik (e-mail). Atau Anda juga bisa mengirmkannya dengan cara dicetak lalu ditempel di tempat yang strategis, atau sering dikunjungi oleh para pembaca.
Contoh
Memo dalam Bahasa Inggris dan Artinya
Bahasa Inggris merupakan bahasa internasional, sehingga memo
instansi atau institusi berskala internasional akan menggunakan Bahasa Inggris.
Cara
penulisan memo dalam bahasa Inggris masih sama, hanya saja gunakan bahasa
Inggris yang lugas dan mudah dipahami.
Di bawah
ini tercantum contoh memo berbahasa Inggris dan artinya.
MEMORANDUM
TO : All
Head Person of Company Divisions
CC : Peter Spielberg
FROM : Yedlin Suarez, Head of Director
DATE : 23 March 2017
SUBJECT: DIVISION STAFF ROLLING
CC : Peter Spielberg
FROM : Yedlin Suarez, Head of Director
DATE : 23 March 2017
SUBJECT: DIVISION STAFF ROLLING
Since our
company regenerations must be fullfilled on 1 may 2017, we shall to roll and
replot our staff on all divisions. And our company have stagnant progress on
marketing and production matters.
Every
staff on this company divisions must rolled each other to stimulate our company
marketing and production progress.
All Staf Head Person must roll their staff to other divisions
before the dateline. All Staff Head Person must be coordinated together to
replot their new staff.
This
decision is emergency and must be fullfiled for our company wealth.
I’ll very
open to discuss and consultate to realize this program.
Sincerely,
Yedlin
Suarez
Head of Director
Head of Director
Artinya:
MEMORANDUM
Penerima: Semua Kepala Divisi Perusahaan
CC : Peter Spielberg
Pengirim : Yedlin Suarez, Kepala Direktur
Tanggal : 23 Maret 2017
Perihal : ROLLING STAFF DIVISI
CC : Peter Spielberg
Pengirim : Yedlin Suarez, Kepala Direktur
Tanggal : 23 Maret 2017
Perihal : ROLLING STAFF DIVISI
Karena regenerasi
perusahaan harus dipenuhi sejak 1 Mei 2017, kami harus merombak dan mengganti
staf kami di semua divisi. Dan perusahaan kita mengalami kemajuan stagnan dalam
hal pemasaran dan masalah produksi.
Setiap staf di divisi perusahaan ini harus diplot ulang satu
sama lain untuk memicu kemajuan produksi perusahaan kami.
Semua Kepala Staf harus mengeplot ulang staf mereka ke divisi
lain sebelum dateline. Pergantian posisi harus dikoordinasikan bersama oleh
Kepala Staf.
Keputusan ini bersifat darurat dan harus dipenuhi demi
kelangsungan perusahaan kita.
Saya akan sangat terbuka untuk berdiskusi dan berkonsultasi
untuk mewujudkan program ini.
Hormat kami,
Yedlin Suarez
Kepala Direktur
Kepala Direktur
MEMO
TO : Rene Janlapova Andreich
CC : –
FROM : Audrey Stevens
DATE : 7 August 2018
SUBJECT : OUR PARTY PREPARATION
CC : –
FROM : Audrey Stevens
DATE : 7 August 2018
SUBJECT : OUR PARTY PREPARATION
Rene, today is three days before our party will held. Please
prepare the decoration and audience consumtions for our party. Also, please
make the invitation letter to our guests. Tell me if you have any difficulties.
Thank you!
With love,
Audrey Stevens
Artinya:
MEMO
KEPADA : Rene Janlapova Andreich
CC : –
DARI : Audrey Stevens
TANGGAL: 7 Agustus 2018
PERIHAL : Persiapan pesta kita
CC : –
DARI : Audrey Stevens
TANGGAL: 7 Agustus 2018
PERIHAL : Persiapan pesta kita
Rene, pesta kita kurang
tiga hari lagi. Tolong siapkan dekorasi dan konsumsi peserta. Tolong buat undangan
pesta juga. Kabari aku jika ada kesulitan. Terima kasih!
Dengan cinta,
Audrey Stevens
Contoh Memo Resmi
PT
SINAR REMBULAN
Jalan Raya Sidodadi
no. 396
MEMO
Kepada : Seluruh Pegawai PT. Sinar Rembulan
Dari : Yuswandi Mawardi, Direktur Utama PT. Sinar
Rembulan
Perihal : Pelatihan Komputer untuk Pegawai
Mengingat pentingnya penguasaan teknologi informasi dan komunikasi
untuk keperluan pemasaran produk, dimohon untuk seluruh pegawai mengikuti
program Pelatihan dan Sertifikasi Perangkat Komputer yang akan diadakan pada
Selasa, 25 November 2018.
Mengetahui,
Yuswandi Mawardi
Direktur Utama
***
Kementerian Riset dan Teknologi
Universitas
Brawijaya
Jalan Veteran No. 5,
Kota Malang
MEMORANDUM
Kepada: Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Universitas
Brawijaya
Dari : Wakil Rektor IV, Universitas Brawijaya
Perihal : Rancangan Sosialisasi PTN-BH di Desa Penari
Mengingat Universitas Brawijaya akan menjadi Perguruan Tinggi
Negeri Berbadan Hukum, maka jajaran rektorat UB mengutus salah satu perwakilan
Humas untuk melakukan sosialisasi di Desa Penari, Kota Banyuwangi. Harap
mengutus dua orang untuk menyampaikan sosialisasi disana untuk tanggal 4
Februari 2020, terima kasih.
Hormat saya,
Wakil Rektor IV Universitas Brawijaya
***
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
SMA Negeri 1 Babakan
Telp (0221) 608274
Fax (0221) 608275
Email: sman1babakan@groomail.com Laman
Web: www.sman1babakan.com
MEMORANDUM
Kepada : Yoyok Sugiantoro, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
Dari : Robert Jonas Gemilang, Kepala Sekolah SMAN 1 Babakan
Perihal : Pendelegasian Peserta Didik ke Forum Kepemudaan Nasional XV
Menindaklanjuti Surat nomor 14/SUFPN/V/089 dari Kementerian Pendidikan
Nasional tentang permintaan delegasi peserta didik ke Hotel Prima Anggara,
Jakarta Pusat, dalam rangka menghadiri rangkaian acara Forum Kepemudaan
Nasional (FKN) XV, maka saya meminta Anda untuk menunjuk 2 peserta didik untuk
berpartisipasi dalam acara tersebut.
Adapun rincian dari peserta didik tersebut adalah 1 (satu) orang
putra dan 1 (satu) orang putri. Mohon ditindaklanjuti dan memilih delegasi
sesuai arahan tersebut dalam waktu 3 (tiga) hari mengingat saya masih di luar
kota untuk bertugas. Terima kasih atas kerjasamanya.
Hormat saya,
Robert Jonas Gemilang
Kepala SMA Negeri 1 Babakan
Contoh Memo Perusahaan
Perihal : Pelatihan Komputer untuk Pegawai
Direktur Utama
Dari : Wakil Rektor IV, Universitas Brawijaya
Perihal : Rancangan Sosialisasi PTN-BH di Desa Penari
Dari : Robert Jonas Gemilang, Kepala Sekolah SMAN 1 Babakan
Perihal : Pendelegasian Peserta Didik ke Forum Kepemudaan Nasional XV
Kepala SMA Negeri 1 Babakan
JIWA ABADI
Jalan Soekarno Hatta
no. 463, Kota Baru 624165
Email: jiwaabadipt19@gmail.com
MEMO
Kepada :
Seluruh Jajaran Kepala Divisi PT. Jiwa Abadi
Dari : Direktur Pertama PT. Jiwa Abadi
Perihal : Rapat Evaluasi Akhir Tahun
Mengingat
tahun 2018 akan berakhir, maka saya mengharap laporan akhir tahun setiap divisi
dikumpulkan ke meja saya. Pengumpulan maksimal laporan akhir tahun pada Rabu,
21 Desember 2018 pukul 15:00. Harap dikumpulkan sebagai bahan evaluasi akhir
tahun perusahaan, terima kasih.
Mengetahui,
Farrokh
Ruslan Ahmad
Direktur Pertama
***
Apotik
Satya Bangun Medika
Jalan Cut Nyak Dien No. 4, Kota Loh Bener
MEMO
Kepada:
Seluruh Apoteker
Dari : Susi Sri Rahayu, General Manager Apotek
Satya Bangun Medika
Perihal : Himbauan kepada seluruh Apoteker Satya Bangun Medika
Dihimbau kepada seluruh apoteker agar selalu mengecek tanggal
kadaluwarsa setiap obat yang akan dijual atau diracik demi menjaga kualitas dan
mutu pelayanan apotek kita. Terima kasih dan tetap semangat selalu!
Mengetahui,
Susi
Sri Rahayu
General Manager
***
PENA
CHANDRA MEDIA
Jalan Bunga Kumis
Kucing No. 45, Kota Malang, Jawa Timur
Telp (0341) 457008
Fax (0341) 457009
Email: penachandramedia10@gmail.com
MEMO
Kepada :
Silvi Zainab Maghfirah, Redaktur Pelaksana
Dari : Syaiful Hamdi Rahmat, Pimpinan Redaksi
Perihal : Pengajuan Liputan Advertorial
Menindaklanjuti
surat permohonan advertorial dari Restoran Rich Moly, Malang, saya meminta
tolong untuk menentukan reporter untuk meliput produk-produk disana. Adapun
peliputan dilaksanakan pada 16 Januari 2020 pada pukul 18:00 sore. Mohon
bantuan peliputannya dengan memperhatikan waktu. Terima kasih.
Mengetahui,
Syaiful
H. R.
Pimpinan Redaksi Pena Chandra Media
Jalan Soekarno Hatta no. 463, Kota Baru 624165
Email: jiwaabadipt19@gmail.com
MEMO
Dari : Direktur Pertama PT. Jiwa Abadi
Perihal : Rapat Evaluasi Akhir Tahun
Direktur Pertama
Dari : Susi Sri Rahayu, General Manager Apotek Satya Bangun Medika
Perihal : Himbauan kepada seluruh Apoteker Satya Bangun Medika
General Manager
Dari : Syaiful Hamdi Rahmat, Pimpinan Redaksi
Perihal : Pengajuan Liputan Advertorial
Pimpinan Redaksi Pena Chandra Media
Contoh Memo Pengambilan Barang
Udang Perkasa Gayatri
Jalan
Teuku Mohammad Hassan no. 4, Cisadane
MEMO PENGAMBILAN BARANG
Cisadane, 11 Oktober 2019
Kepada
Yth.
Cahaya Sejahtera
Jalan Rinjani No. 8, Kota Bandung
Dengan
memo ini kami memberitahukan bahwa kami akan mengambil barang berupa:
Nama Barang
Kode Barang
Qty
Batu Bata Putih
FTR 613
250
Spirtus “Andex”
XGJ 961
10
Lem “Persada”
MVF 855
35
Palu “Uras”
LFY 934
20
Kertas Amplas 10
WSK 137
55
Adapun barang-barang tersebut akan kami ambil dengan kendaraan dan
pengemudi sebagai berikut:
Nama
Pengemudi
: Cecep Alan Sundrayana
Nomor/Jenis Kendaraan : D 6895 FX / Pick Up
No telepon
pengemudi :
082219852744
Demikian
memo ini kami sampaikan. Mohon untuk dibantu dalam proses pengambilan barang
yang telah tertulis di atas. Terima kasih.
Hormat
kami,
Miguel
Sartono
Pemilik CV. Udang Perkasa Gayatri
***
HARINA
SATSRA DIKA Tbk.
Jalan
Christina Mara Tiahahu no. 43, Jakarta Selatan
Telp (021) 730851 Fax (021) 730852
MEMO PENGAMBILAN
BARANG
Jakarta, 14 Juli 2019
Kepada Yth.
Intrans Publishing
Jalan Joyosuko Metro no. 1, Kota Malang
Dengan memo ini kami memberitahukan bahwa kami akan mengambil
barang berupa:
Nama Barang
Kode Barang
Qty
Buku “Pergerakan Mahasiswa Masa Kini”
QFY 034
25
Buku “Der Gemeente”
CMG 489
30
Buku “Muslimah yang Diperdebatkan”
RFS 748
10
Buku “Pengantar Hukum Internasional”
PLK 320
15
Buku “Equilibrium, New Version”
HMD 249
20
Adapun barang-barang tersebut akan kami ambil dengan kendaraan dan
pengemudi sebagai berikut:
Nama Pengemudi : Wahid Mukhlis Falah
Nomor/Jenis Kendaraan : N 8471 KL / Mini Bus
No telepon pengemudi : 085723159802
Demikian
memo ini kami sampaikan. Mohon untuk dibantu dalam proses pengambilan barang
yang telah tertulis di atas. Terima kasih.
Hormat kami,
Henry Jaya Ambusena
General Manager PT. Harina Sastra Dika
Refrensi :
Jalan Teuku Mohammad Hassan no. 4, Cisadane
MEMO PENGAMBILAN BARANG
Cahaya Sejahtera
Jalan Rinjani No. 8, Kota Bandung
Nama Barang
Kode Barang
Qty
Batu Bata Putih
FTR 613
250
Spirtus “Andex”
XGJ 961
10
Lem “Persada”
MVF 855
35
Palu “Uras”
LFY 934
20
Kertas Amplas 10
WSK 137
55
Nomor/Jenis Kendaraan : D 6895 FX / Pick Up
No telepon pengemudi : 082219852744
Pemilik CV. Udang Perkasa Gayatri
MEMO PENGAMBILAN BARANG
Jalan Joyosuko Metro no. 1, Kota Malang
Nama Barang
|
Kode Barang
|
Qty
|
Buku “Pergerakan Mahasiswa Masa Kini”
|
QFY 034
|
25
|
Buku “Der Gemeente”
|
CMG 489
|
30
|
Buku “Muslimah yang Diperdebatkan”
|
RFS 748
|
10
|
Buku “Pengantar Hukum Internasional”
|
PLK 320
|
15
|
Buku “Equilibrium, New Version”
|
HMD 249
|
20
|
Nomor/Jenis Kendaraan : N 8471 KL / Mini Bus
No telepon pengemudi : 085723159802
General Manager PT. Harina Sastra Dika
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Diambil dari Blogger https://agungdema.wordpress.com/2014/10/19/corporate-social-responsibility-csr-pt-freeport-indonesia-ditinjau-dari-sud...