Apa itu Perlindungan
Konsumen
Perlindungan
Konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur
hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan
barang dan/atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup (Shidarta, 2000:9).
Sedangkan
menurut Sidobalok (2014:39), hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan
Peraturan dan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban konsumen dan
produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur
upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan
konsumen.
Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK 8/1999) tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban produsen/pelaku usaha, serta cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban itu (Sidobalok, 2014:37).
Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK 8/1999) tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum perlindungan konsumen mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban produsen/pelaku usaha, serta cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban itu (Sidobalok, 2014:37).
Perintis adanya hukum perlindungan konsumen di Indonesia
adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang didirikan pada 11 Mei
1973. YLKI bersama dengan BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) membentuk
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada tahun 1990. Rancangan hukum
perlindungan konsumen juga didukung oleh Departemen Perdagangan atas desakan
lembaga keuangan internasional (IMF/International Monetary Fund) sehingga
lahirlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mulai berlaku
sejak tanggal 20 April 2000 (Nasution, 1995:72).
Tujuan dan Asas
Perlindungan Konsumen
Perlindungan
konsumen bertujuan untuk memberikan kepastian dan keseimbangan hukum antara
produsen dan konsumen sehingga terwujud suatu perekonomian yang sehat dan
dinamis sehingga terjadi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan perlindungan konsumen diatur dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
Tujuan perlindungan konsumen diatur dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
- Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri.
- Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian dan/atau jasa.
- Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen.
- Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Keinginan yang hendak dicapai dalam perlindungan konsumen
adalah menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam menegakkan hukum perlindungan diperlukan pemberlakuan asas-asas yang
berfungsi sebagai landasan penempatan hukum.
Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
a. Asas Manfaat
Segala
upaya yang dilakukan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan. Dengan kata lain, tidak boleh hanya salah satu pihak saja yang
memperoleh manfaat, sedangkan pihak lain mendapatkan kerugian.
b. Asas Keadilan
Dalam
hal ini, tidak selamanya sengketa konsumen di akibatkan oleh kesalahan pelaku
usaha saja, tetapi bisa juga di akibatkan oleh kesalahan konsumen yang
terkadang tidak tahu akan kewajibannya. Konsumen dan produsen/pelaku usaha
dapat berlaku adil melalui perolehan hak dan kewajiban secara seimbang.
c. Asas
Keseimbangan
Asas
keseimbangan ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara hak dan
kewajiban para pelaku usaha dan konsumen. Menghendaki konsumen, produsen/pelaku
usaha dan pmerintah memperoleh manfaat yang seimbang dari pengaturan dan
penegakan hukum perlindungan konsumen.
d. Asas Keamanan dan
Keselamatan
Asas
ini bertujuan untuk memberikan adanya jaminan hukum bahwa konsumen akan
memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi/dipakainya, dan sebaliknya bahwa
produk itu tidak akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan harta
bendanya.
e. Asas Kepastian
Hukum
Asas
ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum agar pelaku usaha maupun
konsumen menaati hukum dan menjalankan apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
Tanpa harus membebankan tanggung jawab kepada salah satu pihak, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Hak dan Kewajiban
Konsumen
Istilah
perlindungan konsumen berkaitan dengan perlindungan hukum. Dengan keinginan
untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan konsumen, maka
kepentingan-kepentingan itu dirumuskan dalam bentuk hak. Secara umum terdapat
empat hak dasar konsumen yang diakui secara internasional yaitu: Hak untuk
mendapatkan keamanan (the right to safety), Hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed), Hak untuk
memilih (the right to choose), Hak untuk didengar (the right to be heard) (Shidarta, 2000:16).
Hak-hak konsumen diatur dalam pasal
4 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
- Hak
atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau
jasa.
- Hak
untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang
dan atau jasa.
- Hak
untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang
digunakan.
- Hak
untuk mendapatkan advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
- Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
- Hak
untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi atau penggantian, apabila barang
dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya.
- Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan Kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 5 UUPK
8/1999, yaitu sebagai berikut:
- Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
- Bertikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa.
- Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Menurut Pasal 1
angka 4 dan 5 UUPK 8/1999, Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pelaku usaha merupakan salah satu komponen yang turut bertanggung jawab dalam perlindungan konsumen. Maka di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dibebankan sejumlah hak dan kewajiban serta hal-hal yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
Hak pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
Pelaku usaha merupakan salah satu komponen yang turut bertanggung jawab dalam perlindungan konsumen. Maka di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dibebankan sejumlah hak dan kewajiban serta hal-hal yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
Hak pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut:
- Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi
dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
- Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik.
- Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum
sengketa konsumen.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha diatur dalam Pasal 7 UUPK
8/1999, yaitu sebagai berikut:
- Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
- Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
- Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
- Memberikan
kompensasi, ganti rugi, apabila barang dan/jasa yang diterima atau
dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian.
Daftar Pustaka
- Shidarta.
2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.
- Nasution,
Az. 1995. Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial, Ekonomi dan
Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan.
- Sidobalok,
Janus. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia.
Bandung: Citra Aditya Bakti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar